Pengaturan perjanjian bisa kita temukan didalam buku III bab II Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi, Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Disisi lain ada pula yang menyatakan bahwa, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari uraian tersebut maka dapat diterangkan lebih lanjut bahwa, perjanjian adalah sebuah kesepakatan antara 2 (dua) orang atau lebih dalam lapangan hukum kebendaan untuk saling memberi dan menerima sesuatu.
Dalam setiap perjanjian terdapat dua macam subyek perjanjian, yaitu :
1.seorang manusia atau badan hukum yang mendapat beban kewajiban untuk sesuatu;
2.seorang manusia atau badan hukum yang mendapatkan hak atas pelaksanaan kewajiban
Dari pengertian diatas maka subyek perjanjian dapat disimpulkan menjadi 2 (dua) macam yaitu manusia pribadi dan badan hukum.Pengertian perjanjian kerja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1601a KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian perburuhan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya dibawah perintah orang lain (majikan) untuk sesuatu waktu tertentu, melainkan pekerjaan dengan menerima upah.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menyatakan :
- Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
- Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- Mereka sepakat untuk mengakibatkan diri;
- Cakap untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
- Adanya unsur work (pekerjaan), karena dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang dilakukan oleh pekerja dan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
- Adanya unsur service (pelayanan)
- Adanya unsur time (waktu )
- Adanya unsur pay (upah )
- Perjanjian Tertulis, hal ini di peruntukan bagi perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis agar terdapat kepastian hukum.
- Perjanjian Tidak tertulis, bahwa perjanjian yang oleh undang-undang tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis.
0 comments:
Post a Comment